Sunday, October 2, 2016

Modus Terbaru Tindak Pidana Pencurian Abad Ini

Modus Terbaru Tindak Pidana Pencurian Abad Ini


EXTREMMEPOINT.COM : - Wakiah (21), warga Jalan Kedungdoro, Surabaya, nekat mencuri sosis dan kentang di Carrefour BG Junction yang juga dibantu temannya Y (17), warga Surabaya karena akan pesta Ultah (Ulang Tahun). Naas bagi kedua wanita itu yang mencoba mencuri, usahanya gagal setelah petugas kasir curiga karena bungkusan sosis dan kentang yang dibelinya tidak sesuai dengan jumlah berat di timbangan. Menariknya, perbuatan yang dilakukan Wakiah dengan modus baru ini, sudah keempat kalinya dan baru tertangkap. Perbuatan kedua perawan itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Bubutan, Kini kedua pelaku dijebloskan dalam jeruji besi karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Menurut Kapolsek Bubutan, AKP Suryo Hapsoro didampingi Kanitreskrim, AKP Herman mengungkapkan, “Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan 1 bungkus kentang seberat 1,742 Kg seharga Rp 43 ribu dan 1 bungkus sosis seberat 2,264 Kg seharga Rp 96 ribu dari tangan Wakiah,” katanya pada extremmepoint.com. Adapun BB (barang bukti) 1 bungkus sosis seberat 2,264 Kg seharga Rp 96 ribu serta 2 bungkus Bakso sapi seberat 2,264 Kg seharga Rp 489 ribu. “Mereka membayar layaknya pembeli lainnya, namun ia menambahi barang jumlah barkot. Modus yang dilakukannya ini merupakan modus baru terbukti sudah empat kali Wakiah berhasil mengelabuhi kasir. ,” tambahnya, Senin(31/12).
Menurut Soecipto, SH, Pengacara dari LBH “Tri Daya Cakti” mengatakan, “Perlu diketahui pihak Penyidik tidak boleh gegabah dalam melakukan penyidikan, karena sebelum dimulainya penyidikan hendaknya menanyakan hak tersangka terlebih dahulu untuk pendampingan karena tersangka wajib mendapatkan haknya, itu dilihat dari ancaman hukumannya 5 tahun,” katanya pada extremmepoint.com yang dihubungi via seluler. “Ketika pihak tersangka menolak haknya maka pihak penyidik boleh melanjutkan penyidikannya, jika hal ini tidak dilakukan maka tindakan penyidik dapat dikatakan tidak prosedural dan hal itu dapat di Pra Peradilan-kan,” jelasnya. “Kasus ini jika mengaca pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) dan yurisprudensi yang ada maka putusan Majelis Hakim nantinya dapat membebaskan terdakwa, namun kembali lagi semuanya pada putusan itu kan wewenang Hakim,” pungkasnya dengan senyum. (MH)

Available link for download